Rp18,9 Triliun Digelontorkan, Krisis Gaji Daerah Belum Selesai

JAKARTA — Pemerintah Pusat menyiapkan tambahan dana Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah. Suntikan anggaran itu diarahkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang dalam beberapa kasus bahkan telah mengancam pembayaran gaji.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut langkah tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa tambahan anggaran tidak boleh hanya menjadi solusi sementara atas persoalan fiskal yang terus berulang.

Menurut Khozin, dana Rp18,9 triliun itu bersumber dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain membayar kebutuhan pegawai, pemerintah daerah diharapkan menggunakan sisa anggaran untuk menjaga layanan publik dan membiayai pembangunan yang mendesak. Persoalan ini menjadi serius karena tekanan fiskal di sejumlah daerah sudah berdampak langsung kepada aparatur pemerintahan. Pembayaran gaji, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ikut terdampak. Bahkan, beberapa daerah terpaksa mengurangi atau menghapus insentif pegawai.

Khozin mendorong perbaikan tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah, terutama dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk APBN 2027. “Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” tegas Khozin.

Pernyataan tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam desentralisasi. Pemerintah daerah memegang semakin banyak kewenangan, tetapi kemampuan keuangannya tidak selalu sebanding dengan beban pelayanan yang harus ditanggung. Karena itu, Khozin mengingatkan tambahan Rp18,9 triliun belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Anggaran tersebut harus berhadapan dengan kebutuhan belanja pegawai sekaligus kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Jika kapasitas fiskal daerah tidak diperkuat, persoalan serupa berpotensi kembali muncul ketika tekanan anggaran meningkat.

Khozin meminta pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi pendapatan yang tersedia sesuai ketentuan. Efisiensi anggaran, inovasi sumber pendapatan, serta kerja sama antardaerah dinilai dapat menjadi bagian dari solusi. “Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan PAD. Kerja sama antardaerah, termasuk berbagi pengetahuan dan strategi, juga mesti lebih sering dilakukan,” ujarnya.

CB: PRZ