Wartawan Diusir Saat Liputan

JAKARTA — Apa yang terjadi jika seorang wartawan tidak lagi bebas bertanya, tidak boleh menggali informasi, bahkan harus meninggalkan lokasi ketika sedang menjalankan tugas?

Pertanyaan itu menjadi penting setelah Dewan Pers menyoroti intimidasi terhadap wartawan TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV saat melakukan peliputan di tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut juga tercatat terjadi pada 11 Agustus 2026.

Menurut pernyataan Dewan Pers, sekelompok orang mengintimidasi dan mengusir para wartawan di lokasi tempat pembuangan sampah tersebut. Akibatnya, wartawan dari tiga media itu tidak dapat melanjutkan peliputan. Sekilas, peristiwa itu mungkin terlihat seperti persoalan antara wartawan dan sekelompok orang di lapangan.

Namun, Dewan Pers melihat persoalan tersebut dari sudut yang lebih luas. Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi itu dan menyebutnya dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Dewan Pers juga menyatakan tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pesannya jelas, wartawan tidak boleh dihalangi hanya karena pekerjaannya membuat suatu persoalan menjadi terlihat oleh publik. Apalagi objek liputannya berkaitan dengan dugaan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal. Justru ketika sebuah persoalan menyangkut kepentingan masyarakat, kerja jurnalistik memiliki fungsi penting untuk menggali informasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan fakta kepada publik.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan ketika mencari informasi sedang menjalankan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers. Artinya, kebebasan pers bukan hadiah untuk wartawan. Kebebasan pers merupakan bagian dari mekanisme masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk publik. Menghina wartawan atau menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dinilai sama dengan menghambat perwujudan hak publik untuk mengetahui. Lebih jauh, tindakan tersebut juga dapat mengganggu fungsi pers dalam memberikan informasi dan menjalankan kontrol sosial.

Wartawan memang wajib bekerja berdasarkan kode etik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan menghormati hak narasumber. Namun pada saat yang sama, narasumber, pejabat publik, maupun masyarakat juga tidak semestinya menggunakan tekanan, penghinaan, atau intimidasi untuk menghentikan kerja jurnalistik.

CB: PRZ