Tersangka Pencabulan Anak Kini Dilimpahkan ke Jaksa

LUWUK — Seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban dugaan pencabulan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Polisi kini menyerahkan tersangka berinisial BP alias M (46) beserta berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Banggai setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai pada Senin (24/8/2026). Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, S.H., mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026. “Tersangka berinisial BP alias M (46), warga Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur,” kata Fendik.

Menurut keterangan penyidik, dugaan pencabulan terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, korban yang masih berusia 4 tahun berada di kamar indekos tersangka. Polisi menyebut tersangka melakukan tindakan seksual terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diketahui ibu korban. “Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, tersangka kemudian menghilang,” ungkap Fendik.

Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 12 hari. Polisi akhirnya mengamankan BP di wilayah Desa Kayutanyo pada Minggu (26/4/2026). Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan P21, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Pelimpahan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hubert, S.H. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (3) huruf c dan Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan serius, terutama ketika berada di lingkungan yang memungkinkan mereka berinteraksi dengan orang dewasa tanpa pengawasan.

Fendik mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan perilaku atau situasi yang mencurigakan. “Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Fendik.

CB: SLV