LUWUK — Puluhan perkara tindak pidana umum berujung pada pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (24/8/2026). Di antara barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu menjadi yang paling mencolok.
Kapolresta Banggai yang diwakili Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky Gultom, SH, menghadiri langsung agenda tersebut bersama sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait. Sebanyak 18 perkara narkotika menjadi bagian utama dalam pemusnahan itu. Dari perkara tersebut, aparat menyita 95,6063 gram sabu. Angka itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang harus dihadapi aparat penegak hukum dan masyarakat di Kabupaten Banggai.
Selain sabu, Kejari Banggai juga memusnahkan barang bukti dari dua perkara kesehatan dengan jumlah mencapai 10.000 butir, serta barang bukti dari tiga perkara lainnya berupa bom ikan. “Dari 18 perkara tersebut barang bukti disita sebanyak 95,6063 gram sabu serta kasus kesehatan dua perkara dengan jumlah barang bukti 10.000 butir. Selain itu, tiga perkara lainnya dengan barang bukti bom ikan,” ungkap IPDA Vicky.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berasal dari perkara yang ditangani pada periode April hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara sesuai jenis barang bukti, yakni dibakar, dilarutkan ke dalam air, serta diblender. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak lagi dapat digunakan maupun disalahgunakan.
Hampir 100 gram sabu yang dimusnahkan, terdapat rangkaian perkara pidana yang sebelumnya harus ditangani aparat penegak hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
IPDA Vicky menilai pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antarpenegak hukum. “Kami mengapresiasi kegiatan ini. Sinergisitas antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” bebernya.
Ia berharap koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait terus diperkuat. Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat.
Agenda tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Banggai Faisal Karim, Anggota DPRD Banggai I Made Darma, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Sekretaris Pengadilan Luwuk, perwakilan Dinas Kesehatan, Bea Cukai, Lapas Kelas IIB Luwuk, BPOM, serta pejabat di lingkungan Kejari Banggai. Pemusnahan telah mengakhiri status barang bukti perkara tersebut.
CB: SLV
