Kursi Wakapolresta Kosong, Frangky Dipindahkan ke Polda Sulteng

LUWUK — Kursi Wakapolresta Banggai kini kosong setelah Kompol Dr. Frangky Jefri Rey, SH, S.Pd, MH, resmi dimutasikan ke Polda Sulawesi Tengah. Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin langsung Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., di Aula Rupatama Lantai II Mapolresta Banggai, Selasa (25/8/2026) pagi.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor: STR/568/VII/KEP./2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Sulteng. Dalam keputusan itu, Kompol Frangky Jefri Rey mendapat jabatan baru sebagai Kabagbinopsnal Ditressiber Polda Sulteng. Dengan perpindahan tersebut, posisi Wakapolresta Banggai untuk sementara masih kosong.

Prosesi sertijab berlangsung khidmat. Rangkaian kegiatan meliputi pembacaan keputusan Kapolda Sulteng, penanggalan tanda jabatan, penandatanganan berita acara, hingga pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama.

Kosongnya posisi Wakapolresta Banggai menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri yang tetap harus berjalan. Kapolresta Banggai menegaskan, mutasi bukan sekadar pergantian personel, tetapi bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. “Jabatan adalah amanah sekaligus kepercayaan yang mengandung konsekuensi yang tak mudah, sehingga dituntut menampilkan kinerja terbaik,” ujar Kombes Hendri.

Menurutnya, setiap pejabat yang menerima amanah harus mampu memberikan kontribusi terbaik, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian kepada masyarakat. Kombes Hendri juga menyampaikan apresiasi kepada Kompol Frangky atas dedikasi dan pengabdiannya selama sekitar delapan bulan bertugas di Polresta Banggai. “Atas nama pribadi dan keluarga besar Polresta Banggai mengucapkan selamat melaksanakan tugas yang baru sebagai Kabagbinopsnal Ditressiber Polda Sulteng,” ucapnya.

Kini, setelah Frangky meninggalkan jabatan Wakapolresta, roda organisasi Polresta Banggai tetap dituntut bergerak tanpa jeda. Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas kepolisian tidak boleh ikut berhenti hanya karena satu kursi pimpinan sedang menunggu pengisian.

CB: SLV