LUWUK — Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum melalui kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Banggai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Banggai, Senin (25/5/2026), dibuka langsung Kapolres Banggai, Wayan Wayracana Aryawan, dan diikuti sejumlah PPNS dari berbagai instansi, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, KPH Balantak, serta para penyidik Polres Banggai. Turut hadir sebagai narasumber, Andi Munafri dan Kasat Reskrim Polres Banggai, Nur Arifin.
Dalam sambutannya, AKBP Wayan menegaskan pentingnya membangun koordinasi dan komunikasi yang solid antar aparat penegak hukum guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Kabupaten Banggai.
Pada kesempatan itu, para peserta mendapatkan pemaparan materi terkait paradigma KUHP dan KUHAP terbaru, kedudukan Polri dan kewenangan secara konstitusional, penyelidikan dan penyidikan PPNS, hingga batas kewenangan antar penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta dari berbagai instansi PPNS di Kabupaten Banggai.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Banggai berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antar aparat penegak hukum dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
CB: HJR
