Ketua DPW PAN Sulteng Diminta Jangan Ajari Kader Langgar AD/ART

LUWUK — Polemik internal Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banggai memanas setelah keluarnya surat klarifikasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tengah terkait keberatan 32 kader PAN Banggai terhadap kepengurusan baru partai.

Menanggapi surat klarifikasi tersebut, salah satu perwakilan kader, Ninin Zahra, meminta Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah, Sarifuddin Sudding tidak memberi contoh buruk kepada kader dengan membiarkan dugaan pelanggaran mekanisme organisasi.

“Kader PAN Banggai jangan diajarkan melanggar AD/ART partai. Kalau mekanisme tidak dijalankan dengan benar lalu tetap dibenarkan, itu berbahaya bagi organisasi,” tegas Ninin Zahra, Minggu (24/5/2026).

Sebelumnya, DPW PAN Sulawesi Tengah melalui surat klarifikasi tertanggal 21 Mei 2026 menyatakan telah menerima dan memahami aspirasi yang disampaikan sejumlah kader PAN Banggai terkait keberatan atas penunjukan sekretaris DPD PAN Banggai.

Namun dalam surat tersebut, DPW PAN Sulteng menyebut seluruh proses pengambilan keputusan organisasi pada prinsipnya telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme internal partai dan merujuk pada AD/ART PAN.

Pernyataan itu memunculkan reaksi keras dari kelompok kader yang mengundurkan diri. Menurut Ninin Zahra, yang dipersoalkan 32 kader bukan sekadar pergantian pengurus, tetapi dugaan proses penetapan yang disebut tidak melalui rapat sah dan tidak memenuhi kuorum.

“Kami mempertanyakan mekanismenya. Kalau memang sesuai aturan, mana rapatnya, mana kuorumnya, mana proses musyawarahnya,” ujarnya.

Ninin Zahra menilai DPW PAN Sulteng seharusnya menjadi pihak yang menjaga marwah organisasi dengan memastikan seluruh keputusan partai berjalan sesuai aturan internal, bukan sekadar meredam konflik politik.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran prosedur dapat memicu krisis kepercayaan kader terhadap partai. “Kalau kesalahan prosedur dianggap biasa, nanti kader akan berpikir aturan partai bisa diabaikan. Itu yang kami khawatirkan,” katanya.

Meski demikian, kelompok 32 kader PAN Banggai mengaku masih membuka ruang dialog dan berharap DPW PAN Sulteng dapat mengambil langkah yang dianggap lebih adil untuk menyelesaikan konflik internal tersebut.

Sebelumnya, para kader meminta agar Surat Keputusan (SK) kepengurusan dievaluasi, pelantikan pengurus ditunda, dan dilakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) guna merestrukturisasi kepengurusan PAN Banggai.

Surat keberatan tersebut ditandatangani Ferry Saadjad, Ninin Zahra, dan Wahyu Fathurrahman mewakili 32 kader serta pengurus PAN Banggai periode 2020–2025.

CB: SLV