Anak Waket DPRD Bangkep Dapat Perlakuan Tidak Baik di RSUD Luwuk

LUWUK — Persoalan aturan pembatasan usia pengunjung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk mendapat sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Banggai Kepulauan sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Banggai Kepulauan, Suhardin Sabalino alias Haji Muda.

Sorotan itu muncul setelah anaknya yang berusia 12 tahun 4 bulan dilarang masuk untuk menjenguk ibunya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, Minggu (23/8/2026). Haji Muda mempertanyakan konsistensi penerapan aturan di pintu masuk rumah sakit. Pasalnya, pada spanduk yang terpasang di area RSUD Luwuk tertulis bahwa anak di bawah usia 12 tahun dilarang berkunjung.

Dengan demikian, menurut Haji Muda, anaknya yang telah berusia 12 tahun 4 bulan seharusnya tidak termasuk dalam kategori usia yang dilarang. “Ada aturan anak di bawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tapi faktanya, anak yang sudah 12 tahun ke atas pun tetap dilarang masuk. Saya membawa anak buah yang usianya sudah 12 tahun 4 bulan mau ketemu ibunya yang sakit, tapi tetap dicegat,” ujar Haji Muda.

Bagi Wakil Ketua II DPRD Banggai Kepulauan sekaligus Ketua Golkar Banggai Kepulauan itu, persoalan tersebut bukan hanya masalah kunjungan keluarga. Ia mengatakan, anak tersebut datang karena ingin bertemu dengan ibunya yang sedang sakit. Menurutnya, hubungan emosional antara ibu dan anak juga menjadi alasan penting di tengah kondisi pasien yang sedang menjalani perawatan. “Ini bukan cuma datang besuk, tapi ada ikatan batin antara anak dan ibu. Secara aturan juga sudah boleh karena sudah 12 tahun ke atas,” katanya.

Jika tulisan pada spanduk menyebut anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah terdapat ketentuan lain yang membuat anak berusia 12 tahun lebih tetap tidak diperbolehkan masuk. Apalagi rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik. Aturan yang diterapkan kepada masyarakat semestinya disampaikan secara jelas dan dijalankan secara konsisten.

Haji Muda berharap kejadian tersebut tidak dialami masyarakat lainnya. Terlebih, setelah anaknya akhirnya diizinkan masuk untuk menjenguk ibunya, jangan sampai masyarakat menilai bahwa izin tersebut muncul karena statusnya sebagai Wakil Ketua II DPRD Banggai Kepulauan sekaligus Ketua Golkar Banggai Kepulauan.

Menurutnya, aturan harus berlaku sama bagi semua orang. Jika memang usia 12 tahun ke atas diperbolehkan masuk, maka masyarakat dengan kondisi serupa semestinya mendapatkan hak yang sama. Sebaliknya, jika ada pembatasan lain, rumah sakit perlu menjelaskan dasar dan ketentuannya secara terbuka.

Sementara itu, Direktur BRSD Luwuk, dr. Budi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum memperoleh balasan.

Keterangan Direktur BRSD Luwuk dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dasar aturan pembatasan usia pengunjung serta bagaimana petugas menerapkannya di lapangan. Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang seorang anak yang akhirnya bisa masuk menjenguk ibunya. Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa aturan rumah sakit tidak berubah berdasarkan siapa yang datang, apa jabatannya, atau siapa keluarganya.

“Jika aturan memang dibuat demi keselamatan pasien, maka alasan dan batasannya harus terang. Jika batas usia yang berlaku adalah 12 tahun, maka penerapannya juga harus konsisten,” sebutnya.

Haji Muda mengingatkan, jangan sampai masyarakat biasa harus menerima aturan yang berbeda, sementara seorang anak baru mendapatkan akses setelah orang tuanya yang merupakan pejabat publik mempertanyakan kebijakan tersebut. Di sinilah penjelasan dari Direktur BRSD Luwuk menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan publik.

CB: SLV/PRZ