LUWUK — Cuaca panas ekstrem yang disertai angin kencang meningkatkan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan, terutama di wilayah Kecamatan Nuhon, Pagimana, dan Bualemo.
Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat bersatu mencegah Karhutla. Imbauan itu disampaikan pada Kamis (6/8/2026) sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Kapolresta menegaskan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tugas Polri, TNI, maupun pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan mencegah kebakaran sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Ia meminta warga tidak membuka lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena api dapat dengan mudah menyebar, terutama saat cuaca kering dan angin bertiup kencang. “Karhutla tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, merugikan perekonomian, serta mengancam keselamatan banyak orang,” tegas Hendri.
Selain larangan membakar hutan dan lahan, masyarakat juga diminta tidak membakar semak belukar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun lahan kering. Tindakan yang terlihat sepele itu dapat menjadi pemicu kebakaran besar.
Kapolresta mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses secara hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam pidana penjara dan denda.
Ia berharap seluruh warga ikut berperan aktif menjaga Banggai tetap hijau dan terbebas dari bencana asap. “Mari jaga lingkungan untuk masa depan kita dan generasi mendatang. Cegah Karhutla mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
CB: SLV
