LUWUK — Tim kuasa hukum terdakwa LL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kaukes, Kabupaten Banggai Laut, tahun anggaran 2021–2023, mendesak Kejaksaan Negeri Banggai Laut segera menetapkan mantan Bendahara Desa Kaukes, Toilan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Desakan itu disampaikan setelah muncul fakta-fakta yang dinilai penting dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu. Tim kuasa hukum LL melalui Mustakim La Dee mengatakan, enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan rata-rata menerangkan bahwa dugaan penyelewengan ADD dan DD Desa Kaukes tahun anggaran 2021 hingga 2023 dilakukan oleh Toilan yang saat itu menjabat sebagai bendahara desa.
Menurut Mustakim, hingga perkara bergulir di Pengadilan Tipikor, Toilan belum pernah diperiksa pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, kata dia, yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah, namun tidak hadir. “Fakta persidangan menunjukkan peran Toilan sangat penting. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Banggai Laut segera menetapkannya sebagai DPO dan menghadirkannya pada persidangan berikutnya,” kata Mustakim dalam siaran pers, yang di terima Kamis (6/8/2026).
Mustakim menilai kehadiran mantan bendahara tersebut sangat diperlukan untuk mengungkap secara terang pengelolaan ADD dan DD Desa Kaukes yang menjadi objek perkara. Ia menyebut keterangan Toilan dibutuhkan sebagai saksi kunci guna memperjelas aliran dana serta tata kelola keuangan desa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga berpendapat kliennya, LL yang menjabat sebagai kepala desa saat itu, justru menjadi korban atas tindakan yang diduga dilakukan mantan bendahara desa. Oleh karena itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri Banggai Laut mengambil langkah tegas terhadap Toilan.
Selain mendesak penetapan DPO, tim advokat meminta Kejari Banggai Laut segera memanggil kembali atau melakukan upaya paksa terhadap Toilan apabila tetap tidak kooperatif. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan demi kelancaran proses pembuktian dan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Mustakim juga menyatakan, apabila Kejaksaan Negeri Banggai Laut tidak mengambil langkah hukum terhadap Toilan, pihaknya akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta jajaran Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR RI. “Kehadiran Toilan di hadapan majelis hakim menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran materiil sehingga perkara ini dapat diperiksa secara utuh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Mustakim.
CB: PRZ
