DBH Banggai Belum Cair Sejak 2024

LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk sejumlah sektor pajak dan sumber daya alam disebut belum seluruhnya ditransfer sejak 2024.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Ramli Tongko menyampaikan kondisi tersebut usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Kantor DPRD Banggai, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, masih terdapat DBH yang menjadi hak daerah tetapi belum masuk ke kas daerah dari pemerintah pusat. Bagi pemerintah daerah, DBH merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Ketika dana tersebut belum ditransfer, ruang fiskal daerah ikut tertekan. Pemerintah daerah harus lebih cermat menentukan program mana yang dapat dibiayai dan mana yang harus menunggu.

Kondisi itu juga menjadi tantangan dalam menyusun KUA-PPAS 2027. Pemerintah daerah tidak hanya harus menghitung kebutuhan belanja, tetapi juga memastikan sumber pendapatan yang digunakan benar-benar realistis dan dapat diterima daerah. Yang menjadi perhatian, persoalan DBH tersebut sudah berlangsung sejak 2024. Artinya, persoalan transfer bukan muncul secara tiba-tiba menjelang penyusunan anggaran 2027, tetapi telah berlangsung selama beberapa tahun.

Kejelasan angka juga menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar dampak keterlambatan transfer tersebut terhadap kemampuan Pemerintah Kabupaten Banggai membiayai pembangunan. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, setiap rupiah pendapatan daerah memiliki arti. Jika dana yang menjadi hak daerah belum diterima, pemerintah dituntut menjelaskan strategi menghadapi tekanan fiskal tersebut tanpa mengorbankan pelayanan dasar kepada masyarakat.

CB: PRZ