BUMD Banggai Belum Berkontribusi Nyata

LUWUK — Kabupaten Banggai memiliki banyak sumber pendapatan daerah. Selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pemerintah pusat, daerah juga mengandalkan pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, sebagian sumber pendapatan tersebut belum mampu memberikan kontribusi maksimal ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, mengungkapkan hal itu dalam rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai pada Bank Sulteng.

Dari investasi tersebut, daerah memperoleh dua jenis pendapatan, yakni dividen dan jasa giro. “Dividen itu pendapatan dari penyertaan modal daerah ke Bank Sulteng,” kata Irwanto, Rabu (12/8/2026).

Nilai dividen yang diterima daerah disebut berada di kisaran Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Sementara itu, jasa giro berasal dari dana kas daerah yang tersimpan di perbankan. Besarannya bergantung pada jumlah kas daerah dan perhitungan bunga yang berlaku.

Untuk tahun anggaran 2027, nilai jasa giro tersebut masih dalam proses penghitungan. Di luar Bank Sulteng, pemerintah daerah juga mengharapkan setoran dari badan usaha milik daerah. Irwanto menyebut PT Banggai Energi Utama (BEU) telah memberikan kontribusi sekitar Rp170 juta lebih kepada daerah.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hingga pembahasan KUA-PPAS 2027, PDAM belum memberikan setoran pendapatan kepada daerah. Irwanto mengatakan, setoran terakhir PDAM ke kas daerah terjadi pada masa kepemimpinan Suharto Mahiwa dengan nilai lebih dari Rp700 juta. Setelah itu, belum ada lagi setoran yang diterima daerah. “Sekarang belum ada, karena pendapatan PDAM habis untuk operasional,” ujar Irwanto.

Kondisi ini menjadi pertanyaan besar karena pemerintah daerah tetap mencantumkan pos pendapatan lain-lain yang sah dalam struktur APBD. Untuk 2027, pendapatan lain-lain daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp7,8 miliar. Angka tersebut tidak berubah dibandingkan target pada 2025 dan 2026. Artinya, dalam tiga tahun anggaran, pemerintah daerah masih mempertahankan angka target yang sama.

Di sisi lain, BUMD Banggai Sakti juga belum memberikan pendapatan bagi daerah. Fakta ini memperlihatkan bahwa daerah memiliki aset dan badan usaha, tetapi belum semuanya mampu berubah menjadi sumber penerimaan yang berarti bagi kas daerah. Padahal, setiap rupiah yang masuk ke kas daerah pada akhirnya dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membuka kembali persoalan tersebut secara lebih serius. Jangan sampai angka Rp7,8 miliar hanya berulang dalam dokumen anggaran, sementara potensi pendapatan dari berbagai badan usaha daerah justru terus mengendap.

CB: PRZ