LUWUK — Sebanyak 726 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai tercatat berstatus blocked dalam sistem e-absensi mobile. Temuan ini memicu dugaan praktik manipulasi absensi digital yang viral di kalangan ASN Banggai.
Berdasarkan dokumen yang masuk meja redaksi pada Sabtu (2/5/2026), data pemblokiran tersebut diketahui dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banggai dengan nomor surat 500.12.11.3/55/DKISP, perihal penyampaian yang di tanda tangani Bupati Amirudin.
Ratusan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tercantum dalam daftar pengguna yang terblokir.
Hasil penelusuran mengungkap adanya dugaan penggunaan akun tidak sah atau fake account dalam sistem absensi. Selain itu, indikasi absensi yang tidak sesuai dengan titik koordinat turut menjadi sorotan. Praktik ini berpotensi mengarah pada upaya mengakali sistem kehadiran digital yang seharusnya menjamin disiplin ASN.
Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa Dinas Kominfo Banggai, memberikan peringatan tegas. Jika masih ditemukan penggunaan akun palsu dalam sistem absensi digital, maka akun tersebut akan dihapus secara permanen. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas sistem sekaligus menutup celah penyalahgunaan teknologi.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak terkait tentang masalah ini.
CB: PRZ
