LUWUK — Penutupan jalur jalan provinsi di depan PT PAU sejak 1 Mei 2026 memantik reaksi dari masyarakat tentang siapa yang bertanggung jawab atas risiko yang kini dialihkan ke masyarakat?
Selama 31 hari ke depan, arus kendaraan dipaksa berputar melalui jalan lingkar sepanjang 12 kilometer. Jalur alternatif itu sudah memakan korban. Warga melaporkan telah terjadi dua kecelakaan tunggal di ruas tersebut.
Ardi, aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banggai, menilai hal ini tidak bisa dipandang sebagai konsekuensi teknis saja. “Ketika sebuah perusahaan menutup akses publik, apakah risiko ini sudah dihitung, dan siapa yang bersedia menanggung akibatnya?,” ujar Ardi.
Menurutnya, penutupan jalan umum untuk kepentingan aktivitas tertentu harus tunduk pada prinsip tanggung jawab sosial dan hukum. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban sepihak. Baik dari sisi ekonomi, waktu tempuh, maupun keselamatan.
Secara regulasi, penggunaan dan penutupan jalan diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Penutupan jalan, apalagi dalam durasi panjang, wajib melalui izin resmi dan harus disertai mitigasi dampak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap penyelenggara kegiatan yang berdampak pada lalu lintas wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Artinya, pengalihan arus bukan hanya soal rambu dan jalur alternatif, tetapi juga soal standar keamanan yang harus dipenuhi.
Ardi menilai, jika dalam masa pengalihan ini telah terjadi kecelakaan, maka evaluasi tidak cukup dilakukan di atas kertas.
“Kalau sudah ada korban, itu bukan lagi potensi risiko, tapi dampak nyata. Dalam logika keadilan, sudah semestinya ada mekanisme ganti rugi atau kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak sekadar menjadi pemberi izin, tetapi hadir sebagai pengawas aktif. Menurutnya, transparansi soal dasar penutupan jalan, durasi, serta langkah mitigasi harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Di sisi lain, publik melihat ironi yang sulit dihindari. Di satu sisi, perusahaan menjalankan aktivitasnya dengan pengamanan maksimal di dalam area operasional. Namun di sisi lain, masyarakat justru menghadapi risiko berlipat di luar pagar perusahaan.
“Keselamatan di dalam dijaga ketat, tapi di luar seperti dibiarkan bernegosiasi dengan nasib,” kata Ardi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PAU belum memberikan keterangan resmi terkait skema pengamanan jalur alternatif maupun kemungkinan kompensasi bagi masyarakat terdampak.
“Penutupan jalan mungkin bersifat sementara. Namun dampak kerugian ekonomi, waktu yang terbuang, hingga potensi kehilangan nyawa, tidak selalu bisa dihitung dengan kalender,” tutup Ardi.
CB: PRZ
