Jangan Asal Tarik Motor, Polisi: Debt Collector Bisa Dipidana

LUWUK — Aksi penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih menghantui masyarakat di Kabupaten Banggai. Tidak sedikit warga mengaku dihentikan di jalan, didatangi juru tagih, bahkan dipaksa menyerahkan kendaraan tanpa proses hukum yang jelas.

Peristiwa serupa dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara. Pada Rabu pagi (22/7/2026), ia didatangi dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing saat melintas di kawasan Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Keduanya berupaya menarik sepeda motor miliknya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sepihak. Leasing maupun debt collector wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” tegas AKP Saiman, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selama proses hukum belum ditempuh, kendaraan tetap berada dalam penguasaan debitur.

Menurutnya, debt collector juga tidak dibenarkan menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan untuk mengambil kendaraan. “Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” katanya.

AKP Saiman menambahkan, petugas penagihan wajib membawa surat tugas resmi dan dokumen jaminan fidusia yang sah. Penyerahan kendaraan pun harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.

Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan pembiayaan tidak dapat langsung menariknya di lapangan. Leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” ujarnya.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tidak diam jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan yang diduga melanggar prosedur. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian di nomor 110. “Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur berhak menolak jika prosedurnya tidak sesuai hukum,” pungkas AKP Saiman.

CB: SLV