Polisi Larang Buang Puntung Rokok

LUWUK — Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Banggai memasang spanduk peringatan di kawasan Suaka Margasatwa Lembuyan, Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara, Selasa (4/8/2026).

Spanduk itu berisi imbauan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok yang masih menyala serta tidak membuka lahan atau membakar sampah di kawasan hutan. Lokasi pemasangan dipilih di titik-titik yang mudah terlihat, seperti akses menuju perkebunan, kawasan hutan desa, dan lahan terbuka yang rawan terbakar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan Polresta Banggai menghadapi musim kemarau, ketika risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat. Selain memasang spanduk, personel Sat Binmas juga mengedukasi warga di sekitar kawasan hutan. Polisi mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan berperan aktif mencegah kebakaran sebelum terjadi.

Kasat Binmas Polresta Banggai, AKP Deky Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa menjaga hutan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat. “Kami berharap melalui pemasangan spanduk ini, masyarakat semakin memahami bahaya dan dampak membuang puntung rokok sembarangan. Kelalaian kecil dapat menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” ujarnya.

Polresta Banggai juga meminta masyarakat segera melaporkan jika melihat titik api, asap, atau aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Laporan yang cepat diharapkan dapat mempercepat penanganan sehingga kebakaran tidak meluas dan merusak kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai satwa liar.

CB: SLV