Parkir Berujung Bogem, Korban ‘Pica’ Bibir

LUWUK — Perselisihan yang dipicu persoalan parkir berakhir dengan aksi kekerasan di Jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (3/8/2026) sore. Seorang pria mengalami luka robek di bagian bibir setelah dipukul menggunakan tangan oleh pelaku.

Tim URC Resmob Polresta Banggai bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial ST (38) hanya sekitar dua jam setelah kejadian. Pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolresta Banggai.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan peristiwa itu bermula sekitar pukul 17.15 Wita ketika korban, Boni Badalu (51), warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, memarkir mobilnya di depan sebuah warung.

Istri pelaku kemudian meminta korban memindahkan kendaraannya. Korban menjawab bahwa dirinya hanya ingin makan dan akan segera kembali sehingga tidak akan memarkir kendaraan dalam waktu lama.

Namun, persoalan itu tidak berhenti di situ. Saat korban sedang makan, pelaku mendatanginya. Keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berubah menjadi aksi saling dorong. “Dalam pertengkaran tersebut, pelaku memukul bagian bibir korban,” kata AKP Nur Arifin.

Pukulan itu mengakibatkan bibir korban robek dan mengeluarkan darah. Menerima laporan kejadian, Tim URC Resmob Polresta Banggai langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/417/VIII/2026/SPKT/RESTA-BGI/POLDA SULTENG, petugas berhasil menangkap ST di Kelurahan Karaton sekitar pukul 19.30 Wita, tidak lama setelah insiden terjadi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan tangan yang dikepal hingga mengenai bagian bibir. “Kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku. ST telah berada di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Nur Arifin.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Perbedaan pendapat, termasuk persoalan sepele seperti parkir kendaraan, seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa berujung pada tindak pidana.

CB: SLV