JAKARTA — Kursi hakim agung bukan sekadar jabatan. Di baliknya ada kewenangan menentukan nasib orang, perkara bernilai besar, hingga perkara yang menyangkut keadilan dan hak warga negara. Karena itu, publik menaruh perhatian pada 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang mulai menghadapi ujian di DPR RI.
Komisi III DPR RI memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon tersebut pada Rabu (12/8/2026), di tengah masa reses. Sebelum proses uji kelayakan dimulai, Komisi III dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia seleksi (pansel) calon hakim agung.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut pada pukul WIB. Dari 14 calon yang diserahkan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR, enam orang menjalani tahapan fit and proper test pada Rabu. Calon lainnya mengikuti proses serupa pada Kamis (13/8/2026).
Sebanyak 11 calon hakim agung yang masuk dalam daftar terdiri atas empat calon untuk kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, serta tiga calon untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Untuk kamar pidana, nama yang akan diuji ialah Dhifla Wiyani, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, dan Syamsul Arief.
Kemudian kamar perdata diisi Nurmaningsih dan Sobandi. Untuk kamar agama terdapat Mamat Ruhimat dan Musthofa. Sementara kamar tata usaha negara khusus pajak terdiri atas L. Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus.
Selain itu, DPR juga akan menguji tiga calon hakim ad hoc MA. Dua di antaranya merupakan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Satu lainnya, Sudiyo, merupakan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ke-14 nama tersebut sebelumnya diserahkan KY kepada DPR RI pada Jumat (7/8/2026) untuk mendapatkan persetujuan. Komposisi itu mencerminkan kebutuhan MA terhadap hakim di sejumlah bidang penting.
CB: PRZ
