JAKARTA — Empat belas nama kini berada di hadapan DPR RI. Mereka bukan sedang memperebutkan jabatan biasa. Jika lolos, mereka akan mendapatkan posisi yang dapat menentukan putusan pada perkara-perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Karena itu, klaim transparansi dalam proses seleksi menjadi sorotan.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung tahun 2026 berlangsung transparan dan independen. Juru Bicara KY sekaligus anggota KY, Anita Kadir, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurut Anita, KY melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi untuk menjaga agar setiap tahapan berjalan transparan dan independen.
KY juga menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel dalam proses seleksi. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah blind review atau penilaian secara anonim. Dalam mekanisme ini, penilai tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai.
KY juga menetapkan passing grade sebelum membuka identitas calon. Mekanisme tersebut dirancang untuk mempersempit ruang keberpihakan atau perlakuan khusus terhadap peserta tertentu. KY menyatakan calon yang dipilih tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga harus berintegritas, kompeten, berkepribadian tidak tercela, profesional, dan memiliki pengalaman di bidang hukum sesuai kebutuhan MA.
Komisi III menjalankan fungsi persetujuan melalui fit and proper test. Tahapan ini menjadi ruang penting untuk menguji lebih dalam kualitas para calon sebelum mereka mendapatkan persetujuan.
CB: PRZ
