JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyetujui usulan perubahan besar sistem pemilu nasional sebagaimana dimohonkan dalam perkara uji materi terkait model pemilu serentak lima kotak.
Dalam amar putusannya, MK pada prinsipnya menegaskan bahwa sistem pemilu yang berlaku saat ini masih tetap konstitusional dan belum diubah secara langsung oleh Mahkamah.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta perubahan desain pemilu nasional dan daerah agar dipisahkan waktu pelaksanaannya.
Dalam permohonannya, pemohon juga mengusulkan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024 diperpanjang hingga tahun 2031 sebagai bagian dari masa transisi menuju sistem baru.
Namun, dalam amar putusan yang dibacakan Mahkamah, usulan tersebut belum dikabulkan. Artinya, tidak ada keputusan MK yang menyatakan masa jabatan DPRD diperpanjang, jadwal pemilu diubah, maupun sistem pemilu nasional langsung dipisahkan. Dengan demikian, seluruh tahapan pemilu tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
MK dalam pertimbangannya memang mengakui adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemilu serentak lima kotak. Mulai dari tingginya beban penyelenggara pemilu, kompleksitas surat suara, hingga menurunnya kualitas kaderisasi partai politik.
Namun Mahkamah menilai perubahan desain sistem pemilu secara menyeluruh merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Hakim menegaskan bahwa model pemilu masuk dalam wilayah “open legal policy”, yang berarti kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah legislatif untuk menentukan bentuk dan mekanismenya.
Dengan sikap tersebut, MK memilih tidak mengambil alih sepenuhnya arah perubahan sistem politik nasional.
Meski demikian, putusan itu juga menjadi sinyal kuat agar DPR dan pemerintah segera melakukan evaluasi serius terhadap pelaksanaan pemilu serentak yang selama ini menuai banyak kritik.
Sebab, Mahkamah secara tidak langsung mengakui bahwa sistem pemilu saat ini masih menyimpan berbagai persoalan mendasar yang berdampak terhadap kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Putusan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di publik terkait isu perpanjangan masa jabatan DPRD maupun kepala daerah. Sebab hingga amar putusan dibacakan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan persetujuan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan tersebut.
CB: PRZ
