Jangan Sentuh Maleo, Ancamannya 5 Tahun Penjara

LUWUK — Burung Maleo, satwa endemik Sulawesi yang menjadi kebanggaan daerah, terus menghadapi ancaman serius. Perburuan dan perdagangan ilegal terus mengintai kelestariannya. Karena itu, Kepolisian Sektor Balantak mengajak masyarakat turun tangan menyelamatkan satwa langka tersebut sebelum benar-benar menghilang dari alam.

Ajakan itu disampaikan Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, saat memberikan penyuluhan dalam kegiatan Kirab Burung Maleo yang diselenggarakan Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di Gedung Serba Guna Balantak, Kabupaten Banggai, Kamis (23/7/2026).

Dalam penyuluhannya, AKP Teddy menegaskan bahwa memburu, membunuh, memperdagangkan, maupun mengedarkan satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Masyarakat diminta memahami bahwa perlindungan terhadap Maleo bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi kewajiban bersama.

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Menurutnya, populasi burung Maleo kini semakin langka dan hanya dapat ditemukan di beberapa lokasi tertentu di Sulawesi, termasuk di wilayah Kecamatan Balantak. Kondisi itu menjadi peringatan bahwa kelestarian satwa endemik tersebut tidak boleh lagi diabaikan.

AKP Teddy mengajak masyarakat menghentikan segala bentuk perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Ia juga meminta warga tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengancam keberadaan Maleo.

“Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan terhadap satwa dengan membantu aparat penegak hukum memberikan informasi apabila mengetahui adanya kejahatan satwa di sekitar kita,” tegasnya.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga habitat dan keberlangsungan hidup burung Maleo semakin meningkat. Tanpa dukungan masyarakat, ancaman kepunahan satwa endemik Sulawesi itu akan semakin sulit dicegah.

CB: SLV