Kasus Penganiayaan Masuk Meja Hijau

LUWUK — Sebuah insiden penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah di Luwuk, Kabupaten Banggai, akhirnya diserahkan ke jaksa. Setelah lebih dari setahun bergulir dalam proses hukum, perkara tersebut kini segera dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Luwuk.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai melalui proses tahap II, Kamis (27/8/2026) sore. Berkas perkara dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum Fisra Anin Gamara, S.H.

Kanit PPA Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, S.H. membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut. Perkara ini menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial LD (53), warga Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Korban dalam perkara tersebut, Ismail Alibasyah (62), dilaporkan mengalami luka memar kemerahan pada pipi sebelah kiri serta memar dan lecet pada bagian bibir.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 07.20 Wita. Saat itu, Ismail datang ke SDN 4 Luwuk untuk mengantarkan uang jajan kepada cucunya. Setelah urusan tersebut selesai, korban berjalan meninggalkan halaman sekolah menuju tempat parkir sepeda motor.

Namun, situasi berubah ketika korban disebut bertemu dengan LD. Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, LD diduga mengayunkan sebuah tas samping wanita ke arah wajah korban sebanyak lima kali. Akibat kejadian itu, korban disebut merasakan sakit dan pusing. Peristiwa yang sekilas tampak sederhana tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana dan akhirnya berujung pada pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.

Penyidik menjerat LD dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Setelah tahap II dilaksanakan, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada ranah penuntutan. Jaksa akan mempersiapkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk.

CB: SLV