LUWUK — Sulitnya memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memunculkan tanda tanya mengenai komitmen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Persoalan ini mencuat setelah Aliansi Konservasi Tompotika (ALTO) Banggai mengaku hanya menerima dua dokumen AMDAL dari lima dokumen yang dimohonkan kepada DLH Banggai.
Legal Advisor ALTO Banggai, Aditia Bagus Santoso, menjelaskan bahwa pada Januari 2026 pihaknya mengajukan permohonan informasi publik berupa dokumen AMDAL lima perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Dari permohonan tersebut, DLH Banggai hanya menyerahkan AMDAL milik PT BPSP dan PT Banggai Mandiri Pratama. Sementara tiga dokumen AMDAL perusahaan lainnya tidak dapat diberikan karena jawaban resmi DLH, dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan instansi tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa hanya dua dokumen AMDAL yang tersedia, sedangkan tiga lainnya tidak ada. Padahal AMDAL merupakan dokumen penting dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan,” kata Aditia di kantornya, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Aditia, DLH Banggai sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seharusnya mampu menjelaskan keberadaan dokumen yang menjadi dasar pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Ini bukan semata-mata soal memperoleh salinan dokumen. Publik ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan arsip lingkungan dijalankan. Jika dokumen tidak berada di DLH, apa penyebabnya dan langkah apa yang sudah dilakukan untuk melengkapinya? Penjelasan itu penting agar tidak memunculkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Dalam mediasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, ALTO mengaku telah mengusulkan agar DLH meminta kembali salinan AMDAL kepada perusahaan apabila arsip tersebut memang tidak tersedia. Namun, menurut Aditia, usulan itu tidak ditindaklanjuti.
“Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa informasi kini berlanjut ke persidangan. Pada sidang berikutnya, Komisi Informasi akan mendengarkan jawaban DLH Banggai sebagai termohon dan pembuktian dari ALTO sebagai pemohon,” sebutnya.
Persidangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mengapa hanya dua dokumen AMDAL yang dapat diserahkan, sementara tiga dokumen lainnya tidak tersedia di DLH Banggai.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Banggai belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan maupun langkah yang telah ditempuh untuk memperoleh dokumen AMDAL lainnya.
CB: PRZ
