LUWUK — Ketidakpastian status jalan di kawasan industri di Kabupaten Banggai kini mengarah pada sorotan terhadap fungsi pengawasan legislatif. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dinilai perlu segera mengambil langkah konkret.
Secara kewenangan, Dinas PUPR Provinsi memiliki otoritas dalam menetapkan status dan fungsi jalan. Namun hingga kini, keputusan final belum diumumkan.
Jasrun menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi langkah paling relevan untuk memecah kebuntuan.
“Kalau semua pihak dipanggil PUPR, pemerintah kabupaten, perusahaan, dan masyarakat, maka masalah ini bisa dibuka secara jujur,” katanya Jumat (24/4/2026).
Tanpa RDP kata Jasrun, situasi berisiko terus menggantung. Jalan lama tetap digunakan di area berbahaya, sementara jalan baru belum sepenuhnya layak.
Kondisi ini memperlihatkan adanya keterlambatan pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung pada keselamatan dan kepastian hukum masyarakat.
CB: PRZ
