APBD Tersandera Gaji Pegawai, Sulteng Masuk Daftar Merah

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia dinilai belum mampu menanggung beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara mandiri karena belanja pegawai telah menggerus porsi besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Ia mengatakan puluhan daerah tersebut berpotensi membutuhkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Tito, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah wilayah belum cukup kuat untuk menutupi beban belanja pegawai yang terus membengkak. Kondisi ini membuat pemerintah pusat harus memikirkan langkah penyelamatan agar pelayanan publik dan kewajiban pembayaran gaji tidak terganggu.

Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang mendapat sorotan. Tito menyebut porsi belanja pegawai di tingkat provinsi mencapai 56,65 persen dari total APBD. Angka tersebut jauh melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah.

Tidak hanya tingkat provinsi, beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah juga menghadapi persoalan serupa. Kabupaten Donggala tercatat memiliki belanja pegawai sebesar 53,1 persen dari APBD, sementara Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen. “Ini yang perlu dikerjakan, harus dicarikan solusi,” kata Tito.

Kondisi tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah. Ketika sebagian besar anggaran habis untuk membayar pegawai, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat menjadi semakin sempit.

Pemerintah pusat kini menargetkan agar belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Kebijakan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan diterapkan penuh mulai 5 Januari 2027.

Data Kemendagri menunjukkan persoalan ini masih sangat luas. Sebanyak 367 kabupaten di Indonesia masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang berhasil berada di bawah ambang batas tersebut.

Sebelum aturan diberlakukan penuh, Kemendagri telah meminta seluruh pemerintah daerah membedah kembali struktur anggarannya. Kegiatan yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat diminta untuk ditunda atau dipangkas.

Tito secara khusus menyoroti pengeluaran yang dianggap tidak efisien, seperti perjalanan dinas berlebihan dan kegiatan seremonial yang menyedot anggaran namun tidak memberikan manfaat nyata bagi publik.

Pesan pemerintah pusat cukup tegas. Daerah harus segera merapikan prioritas belanja. Jika tidak, APBD berisiko semakin tersedot untuk membayar birokrasi, sementara kebutuhan masyarakat di sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar terancam berada di barisan belakang.

CB: PRZ