Politik & Hukum

Polisi Gerebek Toko, Sabu Disita

90
×

Polisi Gerebek Toko, Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Seorang pria berinisial HA (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumah yang juga dijadikan tempat usaha toko pakaian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh polisi.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. “Pelaku kami tangkap bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 3,46 gram,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Usai mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan warga setempat. Seluruh ruangan toko diperiksa sesuai prosedur hukum untuk mencari barang bukti lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 3,46 gram, satu alat hisap sabu (bong), dua buah korek gas, tiga sedotan plastik, sebuah gunting, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara HA dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap sumber peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Banggai. Aparat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitarnya.

CB: SLV