Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Nasional

Izin Hulu Migas Berbelit, Bahlil Siapkan BUK Satu Pintu

75
×

Izin Hulu Migas Berbelit, Bahlil Siapkan BUK Satu Pintu

Sebarkan artikel ini
Bahlil Lahadalia

JAKARTA — Proses perizinan yang berbelit-belit menjadi salah satu penghambat kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Kontraktor harus mengurus berbagai izin dari satu kementerian ke kementerian lain sebelum bisa memulai kegiatan pengeboran.

Pemerintah kini menyiapkan langkah untuk memangkas hambatan tersebut melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, BUK nantinya akan mendapat kewenangan besar, termasuk mengurus perizinan hulu migas melalui satu pintu. Dengan begitu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengurus izin ke berbagai kementerian.

“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bahlil, penyederhanaan perizinan menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat eksplorasi dan meningkatkan produksi minyak nasional. Ia mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pemberian kewenangan kepada BUK untuk menyederhanakan seluruh proses perizinan hulu migas.

Bahlil menegaskan, investor membutuhkan kepastian aturan dan kemudahan dalam menjalankan usaha. Pemerintah tidak boleh membiarkan prosedur yang berbelit-belit terus menghambat investasi. “Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.

Tak hanya memangkas perizinan, pemerintah juga menyiapkan keringanan pajak bagi kontraktor selama tahap eksplorasi. Bahlil menilai, perusahaan tidak seharusnya dibebani kewajiban pajak atas kegiatan eksplorasi yang belum menghasilkan minyak maupun gas. Kewajiban tersebut baru berlaku setelah kegiatan eksplorasi membuahkan hasil. “Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban investasi perusahaan, sekaligus mendorong lebih banyak kegiatan pencarian cadangan minyak dan gas baru. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) segera merealisasikan proyeknya.

Pemerintah menilai, percepatan proyek yang sudah siap dikembangkan menjadi langkah penting untuk meningkatkan produksi atau lifting minyak nasional. Melalui pembentukan BUK, perizinan satu pintu, dan keringanan pajak pada tahap eksplorasi, pemerintah berharap hambatan investasi hulu migas dapat dikurangi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat produksi dalam negeri, menekan ketergantungan terhadap impor, dan mengejar target swasembada energi.

Penulis: Muh. Pritzno

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate