Nasional

Rp5,1 Triliun Dana JKN Sudah Cair, Rp4,9 Triliun Menunggu

7
×

Rp5,1 Triliun Dana JKN Sudah Cair, Rp4,9 Triliun Menunggu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA — Pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan Rp10 triliun untuk menjaga kecukupan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hingga 23 Oktober 2026, BPJS Kesehatan baru merealisasikan penggunaan Rp5,1 triliun, sementara Rp4,9 triliun sisanya masih menunggu penyelesaian verifikasi klaim rumah sakit.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa lembaganya menerima dana bantuan tersebut pada 14 Oktober 2026. Dana itu secara khusus digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.

BPJS Kesehatan menargetkan pembayaran klaim dari sisa dana Rp4,9 triliun dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Oktober 2026. Namun, pembayaran tetap bergantung pada hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan fasilitas kesehatan. “Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan,” kata Rizzky dalam siaran pers tertanggal 26 Oktober 2026.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan mencatat penggunaan dana bantuan secara terpisah dari keuangan rutinnya. Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Menurut Rizzky, setiap klaim rumah sakit harus melewati pemeriksaan dokumen dan persyaratan administrasi sebelum pembayaran dilakukan. Proses verifikasi itu menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana JKN.

BPJS Kesehatan juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur pembayaran klaim paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit tercatat 13,6 hari kalender.

Di tengah proses pembayaran tersebut, pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tambahan itu direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku. Besarnya kebutuhan pembiayaan JKN terlihat dari cakupan kepesertaan program tersebut. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah melampaui 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Untuk melayani peserta, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang, termasuk apotek, laboratorium, dan optik. BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Pencairan dana bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pembiayaan pelayanan kesehatan. Sementara itu, penyelesaian pembayaran sisa klaim tetap menunggu proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Muh. Pritzno