Nasional

RUU Migas Hampir Final, Bahlil Siapkan Badan Khusus Pengganti SKK Migas

27
×

RUU Migas Hampir Final, Bahlil Siapkan Badan Khusus Pengganti SKK Migas

Sebarkan artikel ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia

JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki tahap akhir. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyebut penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut telah mencapai 80–90 persen.

Bahlil menyampaikan perkembangan itu setelah mengikuti pertemuan dengan panitia penyusun di lingkungan eksekutif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). “Ya, (RUU) migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80-90%,” kata Bahlil.

Salah satu poin penting dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Lembaga ini nantinya akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang selama ini menjalankan tugas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Namun, Bahlil belum memerinci bentuk dan mekanisme kerja BUK yang akan dibentuk melalui RUU tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa undang-undang tidak harus memuat seluruh ketentuan teknis secara terperinci.

Menurut Bahlil, sejumlah ketentuan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan setelah undang-undang ditetapkan. “Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang,” ujarnya.

Meski penyusunan DIM disebut hampir rampung, rincian pengaturan BUK masih belum dijelaskan secara terbuka. Dengan demikian, bentuk kelembagaan dan ketentuan teknis badan yang direncanakan menggantikan SKK Migas itu masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Penulis: Muh. Pritzno