JAKARTA — Status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sejumlah warga penerima bantuan iuran (PBI) dinonaktifkan menyusul pemutakhiran data penerima bantuan. Kondisi ini membuat peserta harus lebih waspada. Karena, ketika status kepesertaan tidak aktif, akses terhadap layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu segera ditindaklanjuti.
BPJS Kesehatan pun meminta seluruh peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) rutin memeriksa status kepesertaan masing-masing agar tidak baru mengetahui penonaktifan ketika membutuhkan pelayanan medis.
Melalui siaran pers, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang. Dalam pemutakhiran tersebut, pemerintah menggunakan kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak masuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
Namun, peserta yang masuk desil 6–10 tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu tetap memiliki kesempatan memperbarui data. BPJS Kesehatan memberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pembaruan data sosial ekonomi melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. “Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Peserta juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah mampu membayar iuran sendiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga. Penonaktifan kepesertaan bukan berarti seluruh peserta kehilangan kesempatan untuk kembali mendapatkan perlindungan JKN.
BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme tersebut berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk mengajukan reaktivasi, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan nama peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Jika memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan. “Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” jelas Rizzky.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui sejumlah kanal resmi, yakni:
1. Microsite PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
2. Aplikasi Mobile JKN.
3. Layanan PANDAWA: 08118165165.
4. BPJS Kesehatan Care Center 165.
5. Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rizzky mengajak seluruh peserta JKN, khususnya penerima PBI JK, untuk lebih proaktif memastikan status kepesertaan. Apabila statusnya tidak aktif, peserta diminta segera mencari informasi dan menindaklanjuti langkah yang diperlukan agar hak serta akses pelayanan kesehatan dapat diproses sesuai ketentuan.
Penulis: Selviah Laheba











