KARAWANG — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal memberikan kuota ekspor pengganti kepada PT Donggi Senoro LNG setelah 2028. Kebijakan ini menjadi kompensasi atas pengalihan sejumlah kontrak ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik pada 2025–2026.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pengalihan kontrak ekspor tersebut dilakukan karena Indonesia sempat mengalami kekurangan pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan kuota ekspor pengganti kepada Donggi Senoro setelah 2028.
“Tahun lalu sama tahun ini kan pinjam, dalam artian yang ekspor karena kita sempat kekurangan dalam negeri, nah nanti kita ganti setelah 2028. Selebihnya kalau kita sudah mengganti, maka ini 100% dalam negeri,” kata Djoko kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Setelah memperoleh penggantian kuota ekspor tersebut, Donggi Senoro direncanakan memusatkan penyaluran LNG untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Langkah ini menandai perubahan arah pasokan gas Donggi Senoro, dari sebagian kontrak ekspor yang dialihkan untuk kebutuhan dalam negeri menjadi fokus memasok pasar domestik setelah mekanisme penggantian kuota ekspor berjalan.
Terkait harga gas setelah 2028, Djoko menyatakan pemerintah akan mengacu pada harga pasar dan menetapkannya kembali. Sementara itu, harga untuk pasokan pada 2026 telah disepakati. “Harganya nanti harga pasar, kan masih 2028. Kalau yang 2026 udah deal,” ujar Djoko.
Djoko juga menyebut PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai pihak yang akan menyerap gas Donggi Senoro untuk kebutuhan pasar domestik. Meski demikian, harga gas setelah 2028 masih akan ditetapkan kembali dengan mengacu pada mekanisme pasar.
Penulis: Muh. Pritzno











