LUWUK — Keributan antarwarga bertetangga nyaris berkembang menjadi persoalan lebih besar. Diduga dipicu pengaruh minuman keras tradisional jenis cap tikus, perselisihan itu akhirnya berhenti setelah polisi bergerak cepat ke lokasi. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di belakang SMA Negeri 2 Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (16/8/2026).
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., mengatakan laporan pertama kali diterima Call Center 110 Polresta Banggai sekitar pukul 05.54 Wita. Seorang warga melaporkan adanya perselisihan antar-tetangga yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Laporan itu langsung diteruskan kepada personel Polsek Luwuk. Tak ingin situasi berkembang, petugas segera menuju lokasi. Sekitar pukul 06.00 Wita, polisi tiba dan menemui pihak pelapor serta warga yang terlibat dalam perselisihan. “Keributan dipicu karena mabuk minuman keras (miras) cap tikus,” kata AKP Asdar.
Polisi kemudian mengambil langkah preventif. Kedua pihak dipertemukan dan diajak mencari penyelesaian agar perselisihan tidak berubah menjadi bentrokan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.24 Wita, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Langkah preventif agar masalah tidak berkembang menjadi fatal,” ujar Asdar.
Sebelum meninggalkan lokasi, personel Polsek Luwuk memberikan imbauan kamtibmas kepada warga. Polisi meminta kedua pihak tidak mengulangi tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan.
Polresta Banggai mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 ketika menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran polisi. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis. Dengan laporan yang cepat, petugas memiliki kesempatan lebih besar untuk mencegah sebuah keributan berubah menjadi konflik yang lebih besar.
CB: SLV
