Daerah

21 Bidang Tanah Masuk Radar Pembebasan Jalan Lumpoknyo-Pasar Tua

57
×

21 Bidang Tanah Masuk Radar Pembebasan Jalan Lumpoknyo-Pasar Tua

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Rencana pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Lumpoknyo dengan kawasan Pasar Tua, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, memasuki tahapan awal pengadaan tanah. Di balik rencana pembangunan akses tersebut, sedikitnya 21 bidang tanah dengan luas sekitar 1.500 meter persegi untuk sementara masuk dalam inventarisasi awal lahan yang akan dibebaskan.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Tanah (Perkimtan) Kabupaten Banggai, Mulsandi, mengatakan proses pengadaan tanah saat ini masih berada pada tahap persiapan awal. Hal itu disampaikannya setelah Rapat Paripurna KUPA PPAS Selasa (1/9/2026), di kantor DPRD Banggai. Pihaknya telah mengikuti rapat yang membahas pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tersebut. “Sekarang baru tahapan persiapan awal pengadaan tanah,” kata Mulsandi.

Menurutnya, Perkimtan tidak menjadi pihak yang menganggarkan pembangunan maupun pembebasan tanah. Dinas tersebut berperan memberikan pendampingan teknis dan administrasi, sementara penganggaran berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai tahapan, pemerintah daerah juga telah membentuk tim pengadaan tanah. Tim tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai. “Kita sudah ada SK timnya untuk pelaksanaan pengadaan tanah. Termasuk pelibatan dari BPN Banggai,” ujar Mulsandi.

21 bidang tanah dan luas 1.500 meter persegi yang saat ini muncul dalam inventarisasi belum menjadi angka final. Mulsandi menegaskan pemerintah masih akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Inventarisasi ulang diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang benar-benar terdampak rencana pembangunan jalan. “Kita mau pembebasan di sisi darat. Yang direncanakan awal untuk pembebasan itu, di inventarisasi ada 21 bidang tanah atau 1.500 meter persegi. Nanti kita lihat kembali lagi setelah turun lapangan,” jelasnya.

Rencana jalur jalan tersebut dimulai dari jalan besar di wilayah Desa Lumpoknyo dan bergerak ke arah bawah menuju kawasan pantai. Karena itu, pemerintah masih harus memastikan kembali batas-batas lahan yang terkena rencana pembangunan. “Yang dari jalan besar di Desa Lumpoknyo, terus ke bawah ke arah pantai. Nanti mau diinventarisasi ulang,” katanya.

Rencana pembebasan lahan ini menjadi salah satu titik penting sebelum pembangunan fisik dapat berjalan. Sebab, pembangunan jalan di atas tanah yang status dan kepemilikannya belum tuntas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, proses inventarisasi menjadi tahap yang penting.

Pemerintah perlu memastikan siapa pemilik atau pihak yang menguasai setiap bidang, berapa luas lahan yang benar-benar terdampak, serta bagaimana proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan. Tahap berikutnya akan ditentukan setelah tim turun ke lapangan dan melakukan inventarisasi ulang.

CB: PRZ

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan