LUWUK — Masa depan seorang mahasiswa tidak selalu runtuh karena nilai akademik yang buruk. Kebiasaan kecil, informasi yang salah, hingga lingkungan pergaulan yang keliru juga dapat menyeret seseorang ke persoalan yang jauh lebih serius. Peringatan itu disampaikan saat memberikan edukasi kepada mahasiswa baru Yayasan Pendidikan Nurmal Luwuk, Sabtu (29/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polresta Banggai mengingatkan mahasiswa mengenai tiga persoalan yang dapat mengancam generasi muda, yakni perilaku koruptif, radikalisme dan terorisme, serta penyalahgunaan media sosial. Materi disampaikan IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar, IPDA Muhammad Yudha Pratama, dan IPDA Reihan. Edukasi tersebut menjadi langkah preventif untuk membekali mahasiswa yang baru memasuki dunia kampus agar mampu mengenali berbagai bentuk penyimpangan sejak dini.
Pesan pertama yang ditekankan adalah pentingnya integritas. Mahasiswa diingatkan bahwa perilaku koruptif tidak selalu dimulai dari permainan anggaran dalam jumlah besar. Kebiasaan kecil yang dianggap sepele juga dapat menjadi pintu masuk perilaku tidak jujur. Plagiarisme, titip absen, hingga manipulasi dokumen kegiatan menjadi contoh yang disoroti dalam materi Anti-Korupsi.
Ancaman berikutnya adalah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme atau IRET. Pada sesi ini, mahasiswa diminta memahami bahwa proses radikalisasi dapat berlangsung secara bertahap. Kanit III Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar, menjelaskan bahwa proses tersebut dapat diawali dengan sikap intoleran dan keyakinan bahwa hanya kelompok atau pandangan sendiri yang paling benar. “Proses radikalisasi kerap diawali dari sikap intoleran atau merasa paling benar sendiri yang kemudian bergeser ke arah ekstrem,” kata Hasbi.
Peringatan tersebut penting bagi mahasiswa baru yang mulai membangun lingkungan pergaulan sendiri di kampus maupun ruang digital. Sikap kritis diperlukan agar mahasiswa tidak mudah menerima doktrin atau ajakan yang mengarah pada kebencian, kekerasan, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Media sosial juga menjadi perhatian serius dalam kegiatan tersebut. Mahasiswa dibekali prinsip “Stop, Cek, Pikir, Bagikan” sebelum menyebarkan sebuah informasi. Polresta Banggai mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru meneruskan informasi hanya karena judulnya provokatif, sesuai dengan emosi pribadi, atau ramai dibicarakan di media sosial.
Menurut Hasbi, mahasiswa harus mampu mengenali narasi yang mengandung keluhan, kebencian, hoaks, hingga propaganda radikal yang sengaja disebarkan melalui media sosial maupun komunitas digital. “Mahasiswa agar kritis terhadap narasi bernuansa keluhan, kebencian, hoaks, hingga propaganda radikal yang sengaja disebar melalui media sosial maupun komunitas digital,” tambah Hasbi.
Di tengah derasnya arus informasi, kemampuan berpikir kritis menjadi pertahanan pertama. Polresta Banggai berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Edukasi tersebut diharapkan membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, mampu menghargai perbedaan, serta bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi. Generasi muda dinilai memiliki posisi penting dalam menjaga lingkungan kampus dan ruang digital agar tetap aman, sehat, produktif, dan harmonis.
CB: SLV











