Politik & Hukum

Demi Terlihat Lebih Kuat, Dua Pria Penjual Ayam Terjerat Hukum

174
×

Demi Terlihat Lebih Kuat, Dua Pria Penjual Ayam Terjerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Alasan ingin merasa lebih kuat saat bekerja sebagai penjual ayam potong justru membawa dua pria di Kabupaten Banggai berhadapan dengan proses hukum perkara narkotika.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai dalam tahap II, Selasa (29/9/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial TS (31), warga Desa Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara, dan IR (31), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengatakan penyerahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Hamid.

Menurut keterangan kedua tersangka saat pemeriksaan, mereka menggunakan narkotika dengan alasan untuk menunjang aktivitas pekerjaan sebagai penjual ayam potong. Mereka berdalih penggunaan narkotika dapat membuat tubuh merasa lebih kuat dalam menjalankan pekerjaan.

Namun, alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini mereka jalani. Petugas menangkap kedua tersangka pada Senin (1/6/2026) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah indekos di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.

Setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap, polisi kemudian menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan membeli, menerima, memiliki, dan menyimpan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai proses hukum yang berlaku.

Penulis: Muhammad Pritzno