Politik & Hukum

Baru Bebas Desember 2025, AA Kembali Terseret Kasus Sabu

66
×

Baru Bebas Desember 2025, AA Kembali Terseret Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Belum lama menghirup udara bebas, AA (47), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kembali berurusan dengan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, AA menjadi salah satu dari dua tersangka yang diserahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (30/9/2026). Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai sekitar pukul 14.00 WITA, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Selain AA, polisi juga menyerahkan YPL (25), warga Jalan Sandakan, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Perkara AA bermula pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.20 WITA. Saat itu, petugas melakukan penindakan di rumah kontrakan AA di Kompleks Muara, Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengatakan AA diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. “AA juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan baru selesai menjalani masa pidana pada Desember 2025,” kata AKP Hamid.

Sementara perkara YPL terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas melakukan penindakan di salah satu rumah di Kompleks Hanga-Hanga Tower, Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Polisi juga mengamankan satu kotak berwarna hijau, satu bong atau alat hisap sabu, serta satu unit telepon seluler (HP) Vivo warna ungu. “Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai hasil penyidikan dan disangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, sebagaimana pasal yang tercantum dalam berkas perkara masing-masing,” ujar AKP Hamid.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Muhammad Pritzno