Politik & Hukum

Uang Hasil Curian Beli Sabu, Polisi Amankan Pria 30 Tahun

118
×

Uang Hasil Curian Beli Sabu, Polisi Amankan Pria 30 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Sebuah ruko di Desa Purwo Agung, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, menjadi sasaran pencurian. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial Z alias L (30), yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, tim URC Resmob Tompotika Polresta Banggai mengamankan warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur itu pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Kasus tersebut bermula dari laporan polisi LP-B/493/IX/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 24 September 2026. Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah ruko milik orang tua pelapor di Desa Purwo Agung. Aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, ibu pelapor, NI Ketut Srinadi, melihat laci toko dalam keadaan terbuka.

Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam ruko dan mengambil uang dari laci lemari. “Dari rekaman CCTV tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam ruko dan mengambil uang yang berada di dalam laci lemari,” jelas AKP Arifin.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur. Petugas kemudian mengamankan Z alias L untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Ia disebut masuk ke dalam ruko melalui jendela bagian belakang yang tidak terkunci, kemudian mengambil uang dari dalam laci lemari. Polisi juga menggali penggunaan uang hasil pencurian tersebut. Menurut keterangan terduga pelaku, uang itu telah digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan satu unit telepon seluler. “Menurut pelaku uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta membeli satu unit telepon seluler,” tutur AKP Arifin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Redmi warna silver, satu unit HP Realme warna hitam, serta satu buah dos HP. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Muhammad Pritzno