Nasional

BPJS dan 31 Asuransi Siapkan Skema Baru Biaya Berobat

55
×

BPJS dan 31 Asuransi Siapkan Skema Baru Biaya Berobat

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi BPJS Kesehatan

BOGOR — Beban biaya saat berobat menjadi perhatian dalam penguatan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), peserta JKN yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan berpeluang memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung biaya pelayanan kesehatan.

Siaran pers BPJS Kesehatan menyebutkan sejumlah AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama KAPJ di Bogor, Selasa (6/10/2026). Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.

Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama dalam kegiatan tersebut. Dengan tambahan itu, jumlah AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ mencapai 31 perusahaan. Kerja sama juga mencakup hubungan antara AKT dengan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT. Menurutnya, penerapan KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta melalui koordinasi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan.

Dalam pelaksanaannya, KAPJ memiliki dua skema pelayanan. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.

Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta. Dalam skema ini, BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Namun, koordinasi mengenai keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

Abdi mengatakan mekanisme tersebut juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis. Selain itu, peserta diharapkan mendapat kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan serta transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu. Mekanisme itu juga ditujukan untuk melindungi peserta dari potensi pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, penerapan KAPJ memiliki sejumlah syarat. Peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak. Sistem tagihan satu pintu juga menjadi bagian dari mekanisme koordinasi pembiayaan tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penerapan KAPJ sebagai langkah untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Ia mengatakan kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan KAPJ menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan. Ogi menyebut koordinasi antara JKN dan AKT diharapkan membuat pembiayaan kesehatan lebih efektif, transparan, dan memudahkan peserta mengakses layanan.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kebijakan tersebut antara lain mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN. Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT tercatat telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

OJK berharap kerja sama tersebut berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas. Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027.

Penulis: Muhammad Pritzno