LUWUK — Sebanyak 47,1974 gram sabu yang diduga terkait perkara narkotika menjadi barang bukti yang diserahkan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (8/10/2026).
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, dalam penyerahan tahap II tersebut, polisi juga menyerahkan seorang tersangka berinisial MAI (43), warga Desa Minangandala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengatakan penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar sabu dengan berat bersih keseluruhan 47,1974 gram. Selain sabu, barang bukti yang diserahkan meliputi alat isap sabu atau bong, korek api gas, dan sedotan plastik.
Atas perkara tersebut, MAI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti menandai beralihnya penanganan perkara ke pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya. “Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Hamid.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Kejari Banggai akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Muh. Pritzno











