LUWUK — Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun disebut mengalami kehamilan setelah dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang pria berinisial RI (23).
Kini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (8/10/2026). Polisi menyerahkan RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lutfi, S.H., sekitar pukul 14.00 Wita, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa RI dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Keduanya disebut pernah menjalin hubungan asmara sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi.
Menurut keterangan polisi, dugaan persetubuhan tersebut berlangsung sebanyak tiga kali pada Agustus hingga September 2025 di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. “Korban yang berusia 15 tahun disebut mengalami kehamilan setelah kejadian tersebut,” terang AKP Saiman.
Pelimpahan tahap II ini mengacu pada pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Banggai tertanggal 21 September 2026 dan surat pengiriman tersangka beserta barang bukti tertanggal 8 Oktober 2026.
AKP Saiman menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. “Kami terus berupaya memastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan hingga perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.
Setelah pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai berwenang melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Pembuktian perkara akan berlangsung melalui proses hukum di pengadilan.
Penulis: Muh. Pritzno











