Politik & Hukum

Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Barang Bukti

196
×

Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi di dua lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengamankan dua pria berinisial APH (33) dan MR (32), serta menyita sabu dengan berat bruto total 12,99 gram.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang melibatkan APH di kawasan Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk. Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., kemudian memerintahkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K., bergerak hingga mengamankan APH di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 14.30 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Polisi juga menyita dua kotak kaca pirex, satu alat hisap, dua timbangan, tiga telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.

Namun, pengungkapan itu tidak berhenti pada APH. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan pemasok sabu tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada MR, pria berusia 32 tahun yang diduga memasok sabu. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi mengamankan MR. Dalam penindakan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram dan satu unit telepon genggam. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai 12,99 gram bruto.

AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, MR diduga memperoleh sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026. Ia kemudian kembali ke Luwuk sehari setelahnya untuk mengedarkan narkotika tersebut. Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Penulis: Muh. Pritzno