Sosial & Lingkungan

Tabrakan Motor Trans Simpang Raya, Pria 50 Tahun Patah Tulang

91
×

Tabrakan Motor Trans Simpang Raya, Pria 50 Tahun Patah Tulang

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Trans Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Tabrakan tersebut menyebabkan seorang pria berusia 50 tahun mengalami patah tulang pada betis kaki kiri, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DN 5565 RT yang dikendarai BM (50) dengan penumpang SS (43), serta Yamaha MX King bernomor polisi DN 5309 RR yang dikendarai AS (16), seorang pelajar.

Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, menjelaskan kecelakaan bermula ketika Yamaha MX King melaju dari arah Desa Simpang Dua menuju Desa Dwipa Karya. Sepeda motor tersebut berada di belakang sebuah mobil. Pada saat bersamaan, Yamaha Mio M3 datang dari arah berlawanan. Saat tiba di depan Toko Sembako Hj. Teguh, pengendara Mio M3 berbelok ke kanan menuju toko setelah mobil melintas.

Namun, pengendara Mio M3 diduga tidak melihat Yamaha MX King yang berada di belakang mobil tersebut. Jarak kedua kendaraan yang sudah dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. “Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan depan-samping pun tidak dapat dihindari,” jelas IPTU Andi Wijanarko, Jumat (23/10/2026).

Benturan tersebut mengakibatkan BM mengalami patah tulang pada betis kaki kiri dan luka lecet di pelipis mata. Petugas kemudian merujuk korban ke RSUD Luwuk untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, SS mengalami luka lecet pada tangan kiri. Adapun AS mengalami luka robek di pelipis kanan. Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Kerugian materiil akibat insiden itu diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Bunta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan kedua sepeda motor untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Muh. Pritzno