LUWUK — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali menyeruak di lingkungan PT Sinar Prapanca. Seorang pekerja lokal asal Kecamatan Batui melayangkan aduan serius terkait ketidaksesuaian upah yang diterimanya selama bekerja sebagai petugas keamanan.
Pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, status tetap tersebut tidak sejalan dengan perlindungan hak yang seharusnya ia terima. Ia menyebut, sejak Januari hingga Juni 2025, gaji pokok yang dibayarkan perusahaan tidak mengacu pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang berlaku.
Tak berhenti di situ, perhitungan upah lembur juga dinilai menyimpang dari ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja. Apakah sistem pengupahan di perusahaan tersebut dijalankan sesuai regulasi, atau justru dibiarkan melenceng tanpa pengawasan?
“Kami takut di-PHK, sehingga banyak teman-teman memilih untuk diam,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Ada tekanan psikologis yang membuat pekerja enggan bersuara, meski haknya diduga tergerus. Ketakutan kehilangan pekerjaan menjadi alat yang secara tidak langsung membungkam potensi pelaporan.
Memasuki tahun 2026, persoalan belum menunjukkan perbaikan. Pekerja tersebut mengaku belum menerima pembaruan kontrak kerja yang menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMSP) terbaru. Padahal, pembaruan kontrak merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak tenaga kerja.
Dalam aduannya, ia menyampaikan sejumlah tuntutan. Mulai dari pembayaran sisa gaji tahun 2025 yang belum dibayarkan sesuai standar UMSK, termasuk kekurangan gaji pokok dan lembur, hingga pembuatan kontrak kerja baru yang menyesuaikan dengan UMSP 2026.
Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, langkah konkret dari instansi terkait untuk menelusuri fakta dan memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan.
Jika dibiarkan, persoalan ini bukan sekadar sengketa upah. Ia berpotensi menjadi preseden yang merusak kepercayaan tenaga kerja terhadap sistem perlindungan yang seharusnya berdiri di pihak mereka.
CB: PRZ
