PALU — Dua daerah di Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi salah satu pusat utama industri nikel nasional kini meminta status fiskalnya dikoreksi. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara resmi mengusulkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (MorUt) tidak hanya ditetapkan sebagai daerah penghasil mineral dan batu bara (minerba), tetapi juga sebagai daerah pengolah sumber daya mineral.
Usulan itu disampaikan melalui surat bernomor 100.3.3.1/345/Ro.Hukum, tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Sulteng juga melampirkan kajian yang disusun Bappeda Sulteng sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat. Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi XII DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, dan Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Pemprov Sulteng menyoroti Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya mineral dan batu bara. Dalam keputusan tersebut, Morowali dan Morowali Utara diakui sebagai daerah penghasil minerba. Namun, untuk kategori daerah pengolah, pemerintah pusat hanya menetapkan delapan daerah, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kolaka, Luwu Timur, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat dan Gresik.
Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam daftar tersebut. Persoalan muncul karena di dua kabupaten itu berdiri kawasan industri dan fasilitas pengolahan nikel berskala raksasa, termasuk PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Pemprov Sulteng menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realitas aktivitas hilirisasi di lapangan dengan status daerah dalam kebijakan pembagian fiskal. Sederhananya, nikelnya berasal dari wilayah Sulteng, pengolahannya juga berlangsung di wilayah Sulteng, tetapi status sebagai daerah pengolah belum diberikan.
CB: PRZ
