Ada 8 Persen DBH Nikel Morowali-Morut Disoal

PALU– Gubernur Anwar Hafid dalam suratnya menyoroti skema Dana Bagi Hasil atau DBH minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Pemprov Sulteng, formula pembagian DBH yang berlaku saat ini belum cukup fleksibel mengikuti perkembangan hilirisasi yang terjadi di lapangan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah porsi 8 persen untuk daerah pengolah. Pemprov Sulteng menilai skema tersebut menjadi tidak adil apabila daerah yang menjadi lokasi industri pengolahan berskala besar justru tidak memperoleh status sebagai daerah pengolah. Terlebih, Morowali dan Morowali Utara ( MorUt) tidak hanya menjadi lokasi penghasil nikel, tetapi juga menjadi tempat berlangsungnya proses pengolahan dan pemurnian beserta produk turunannya.

Aktivitas industri skala besar membawa dampak ekonomi, tetapi pada saat yang sama juga dapat menimbulkan tekanan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Dalam dokumen kajian yang dilampirkan Pemprov Sulteng, disebutkan berbagai dampak eksternalitas negatif yang terjadi di wilayah tersebut, antara lain pencemaran air dan udara, banjir, longsor hingga pencemaran wilayah pesisir dan laut.

Dampak tersebut, menurut pemerintah provinsi, juga memiliki konsekuensi terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Karena itu, Pemprov Sulteng mempertanyakan ketika daerah menanggung konsekuensi dari aktivitas pengolahan, tetapi secara fiskal belum mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah.

Pemprov Sulteng bahkan menyatakan tidak ditetapkannya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah telah menimbulkan kerugian fiskal bagi pemerintah provinsi maupun kedua kabupaten tersebut. Kerugian itu dikaitkan dengan tidak diperolehnya DBH yang bersumber dari perkiraan realisasi iuran produksi atau royalti serta kapasitas fasilitas pengolahan sumber daya mineral, khususnya nikel.

Dengan kata lain, persoalan ini bukan hanya mengenai label “daerah penghasil” atau “daerah pengolah”. Di balik status tersebut terdapat konsekuensi terhadap besaran penerimaan daerah dan pembagian manfaat ekonomi dari industri minerba. Jika usulan tersebut diterima, posisi Morowali dan Morowali Utara dalam skema fiskal nasional berpotensi berubah.

Melalui surat tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian mempertimbangkan penetapan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah sumber daya mineral, selain tetap sebagai daerah penghasil. Pemprov Sulteng juga meminta adanya integrasi dan koordinasi antarkementerian dalam menentukan status daerah penghasil dan daerah pengolah.

Tujuannya agar kebijakan perizinan dan penetapan status daerah tidak justru menimbulkan kerugian fiskal bagi pemerintah daerah. Ini menyangkut keadilan pembagian manfaat dari kekayaan alam yang dieksploitasi, diolah, dan menghasilkan nilai ekonomi di tanah daerah sendiri.

CB: PRZ