LUWUK — Polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (42) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun di wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Personel Polsek Nuhon Polresta Banggai menangkap JS pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan dipimpin Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H., bersama tiga personel, yakni Aiptu Marungku Bura Manti, Aipda Samsul Huda dan Briptu Muhammad Faisal.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat JS berada di sekitar sungai dan mengajak sejumlah anak mandi bersama sekitar pukul 14.00 Wita. Beberapa saat kemudian, seorang saksi melihat korban tidak lagi bersama anak-anak lainnya. Orang tua korban lalu mencari keberadaan anak tersebut.
Pencarian berujung pada penemuan korban bersama JS di area semak-semak sekitar sungai. Berdasarkan keterangan pelapor, korban sempat berusaha menjauh, tetapi diduga ditahan oleh JS. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/21/IX/2026/Sulteng/Res-Bgi/Sek-Nhn, tertanggal 29 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Nuhon bersama aparat desa mendatangi lokasi dan mengamankan JS. Polisi menyebut pria tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan. Polisi kemudian membawa JS ke Polsek Nuhon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan hak dan perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama dalam proses penanganannya,” kata Tesar.
Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak. Korban tidak disebutkan identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya, sesuai prinsip perlindungan anak dalam pemberitaan perkara pidana.
Penulis: Muhammad Pritzno











