Politik & Hukum

Korupsi Nikel Rp401 Miliar, Dirut PT CNI Jadi Tersangka

61
×

Korupsi Nikel Rp401 Miliar, Dirut PT CNI Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA — Dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyeret pihak swasta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). “Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI,” kata Anang.

Menurut Anang, penyidik menduga DS melakukan ekspor nikel secara melawan hukum dengan memanipulasi hasil uji kadar nikel. Dugaan perbuatan itu berkaitan dengan ekspor yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Penyidik juga menduga DS menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang terbit melalui proses menyimpang dari ketentuan.

Kejagung juga menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk melancarkan pengurusan dokumen perizinan. “Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Dugaan manipulasi dokumen dan pemberian uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara tata kelola nikel yang berlangsung selama periode 2017–2020.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar. Anang mengatakan Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.

Pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan. Namun, proses pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Sebelum menetapkan DS, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang sama. Salah satunya MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017. Penyidik menangkap MTP di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.

Menurut Anang, penyidik melakukan penangkapan setelah MTP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026), ketika Kejagung mengumumkan dirinya sebagai tersangka.

Pada Jumat tersebut, Kejagung juga menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Tiga tersangka perorangan langsung ditahan, yakni BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018. MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Selain ketiganya, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. MTP menjadi tersangka berikutnya yang ditangkap setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan DS kembali memperluas penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik kini mengusut dugaan penyimpangan ekspor, penggunaan dokumen perizinan, dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar, pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus melalui proses hukum.

Penulis: Muh. Pritzno