LUWUK — Ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Koninis Fajar Mineral (KFM) dalam rapat lanjutan pembahasan lahan masyarakat di Desa Tuntung memunculkan pertanyaan dari Aliansi Masyarakat Pagaga. Rapat yang berlangsung Kamis (20/8/2026) di kantor DPRD Banggai itu merupakan tindak lanjut peninjauan lapangan terhadap sejumlah lahan masyarakat yang diduga terdampak aktivitas PT KFM.
Namun, dalam rapat tersebut, KTT PT KFM tidak hadir secara langsung. Perusahaan hanya diwakili Kepala Divisi Community Development (Komdev), Triwidi Kuncoro. Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pagaga Desa Tuntung, Amir Timala, S.H., menilai kehadiran KTT penting karena persoalan yang dibahas berkaitan dengan aktivitas teknis pertambangan dan dugaan dampaknya terhadap lahan masyarakat.
Apalagi, kata Amir, masyarakat telah mengusulkan kurang lebih 34 lahan untuk menjalani verifikasi faktual. “Kami tidak ingin menuduh atau menyimpulkan sepihak bahwa ini adalah bentuk menghindari persoalan. Tetapi masyarakat tentu bertanya, mengapa ketika persoalan lahan sudah masuk pada tahap penting untuk diverifikasi, KTT justru tidak hadir,” ujar Amir.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis pertambangan semestinya hadir ketika kondisi lahan masyarakat mulai diperiksa dan dibahas secara lebih konkret. Aliansi Pagaga sebelumnya mengusulkan 34 lahan masyarakat untuk diverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan antara dugaan dan fakta di lapangan.
Amir menegaskan, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan antara klaim warga dan penjelasan perusahaan. “Yang kami minta sangat sederhana, yaitu melihat kondisi faktual di lapangan. Kalau memang lahan masyarakat tidak terdampak, silakan dibuktikan,” katanya.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya dampak akibat aktivitas perusahaan, Amir meminta persoalan tersebut diselesaikan secara bertanggung jawab. Ia menyebut sejumlah kemungkinan dampak yang perlu diperiksa, mulai dari debu, material, aktivitas kendaraan, jalan tambang hingga aktivitas perusahaan lainnya. “Apabila terbukti terdampak, baik karena debu, material, aktivitas kendaraan, jalan tambang, maupun aktivitas perusahaan lainnya, maka harus ada penyelesaian terhadap kerugian masyarakat,” tegasnya.
Aliansi Pagaga berharap ketidakhadiran KTT dalam rapat tersebut tidak menghambat proses verifikasi terhadap lahan-lahan yang telah diajukan masyarakat. Amir menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut agar pemeriksaan tidak berhenti sebatas rapat dan pembahasan administratif.
CB: PRZ
