LUWUK — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan penanganan hukum atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana memastikan perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum setelah keluarga korban menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Perkara ini bermula pada 24 Juli 2026. Saat itu, orang tua mengetahui dugaan hubungan seksual yang melibatkan anaknya yang masih berusia 15 tahun dengan seorang laki-laki berusia 23 tahun. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban lebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga pihak terlapor. Kedua pihak kemudian membicarakan kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk bentuk pertanggungjawaban dari keluarga terlapor. Namun, pembicaraan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan. Keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Pagimana pada 15 Agustus 2026 dan menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail mengatakan, kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan. “Unit Reskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang diperlukan,” kata Alfian.
Menurutnya, kepolisian juga melakukan koordinasi dalam penanganan perkara karena kasus tersebut menyangkut anak sebagai korban. Penanganannya harus memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Alfian menegaskan, komunikasi antara keluarga sebelum laporan dibuat tidak berarti kepolisian mengabaikan perkara tersebut. Setelah laporan diterima, kata dia, proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur.
Setelah kelengkapan penanganan terpenuhi, perkara tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banggai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan. “Perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegas Alfian.
Penulis: Muhammad Pritzno











