LUWUK — Konflik antarwarga yang terjadi pada Minggu dini hari, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Kampangar, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, akhirnya menemukan titik terang.
Kasus yang sempat menyita perhatian itu tidak berujung pada proses hukum yang panjang. Satreskrim Polresta Banggai memilih membuka ruang perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah tersebut bukan berarti perkara dibiarkan begitu saja. Polisi terlebih dahulu menangani kasus sesuai prosedur hukum. Bahkan, sejak awal terdapat lima laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam perkembangannya, penyidik kemudian mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Tujuannya bukan saja menghentikan perkara, tetapi mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak sekaligus mencegah konflik kembali meluas.
Proses perdamaian berlangsung di Aula Rupatama Polresta Banggai, Selasa (1/9/2026). Mediasi difasilitasi langsung oleh penyidik dan dipimpin KBO Reskrim Polresta Banggai, IPTU Mustalim Lasaka, S.H., M.H., CPHR. Forum tersebut mempertemukan keluarga kedua pihak, para korban, para tersangka, serta penasihat hukum.
Melalui keterangan tertulis, Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan kepolisian tidak hanya melihat penyelesaian perkara dari sisi proses peradilan. Polisi juga mempertimbangkan dampak sosial yang dapat muncul setelah konflik terjadi. “Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelas AKP Saiman.
Pendekatan ini menjadi penting karena konflik antarwarga tidak selalu berhenti ketika sebuah perkara masuk ke proses hukum. Jika tidak dikelola dengan baik, persoalan hukum dapat menjadi luka sosial dan memicu perselisihan baru di tengah masyarakat. Karena itu, Satreskrim Polresta Banggai memilih membangun komunikasi antara pihak yang berselisih hingga tercapai kesepakatan damai.
Perdamaian tersebut menjadi upaya untuk mengembalikan hubungan sosial masyarakat yang sempat terganggu akibat konflik. Langkah penyidik mendapat apresiasi karena dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan. Penyelesaian melalui Restorative Justice memberi ruang bagi korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum untuk menyelesaikan persoalan secara lebih humanis.
CB: SLV











